Memelihara burung dalam Islam telah diatur dalam kitab Taqrib karya Imam Al-Izzi. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa hukum memelihara burung dalam Islam diperbolehkan, tetapi harus memahami kewajiban seperti memberikan makan dengan baik. Pada dasarnya, kaidah tersebut tidak hanya berlaku untuk burung saja, melainkan makhluk hidup lainnya yang ada di muka bumi ini.
Ketika memelihara burung, seorang muslim harus menjaga hak-hak mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan makanan yang cukup dan menjaga kebersihan tempat tinggal burung. Selain itu, muslim juga harus memastikan bahwa burungnya mendapatkan cukup istirahat dan tidak terlalu dipaksa untuk melakukan sesuatu yang tidak mereka sukai.
Ketika memelihara burung, seorang muslim juga harus menghormati hak-hak mereka. Ini termasuk memberikan mereka kebebasan untuk terbang dan bermain di luar kandang. Selain itu, muslim juga harus memastikan bahwa burungnya mendapatkan cukup oksigen dan tidak terlalu dipaksa untuk berada di dalam kandang.
Selain itu, seorang muslim juga harus menjaga kebersihan tempat tinggal burung. Hal ini dapat dilakukan dengan membersihkan kandang secara teratur dan menjaga agar tidak ada sampah atau benda-benda lain yang berbahaya di dalamnya. Selain itu, muslim juga harus memastikan bahwa burungnya tidak terkena penyakit atau gangguan kesehatan lainnya.
Ketika memelihara burung, seorang muslim juga harus menjaga hak-hak mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan mereka perlindungan dan keamanan. Selain itu, muslim juga harus memastikan bahwa burungnya tidak terlalu dipaksa untuk melakukan sesuatu yang tidak mereka sukai.
Secara keseluruhan, memelihara burung dalam Islam diperbolehkan, tetapi harus memahami kewajiban seperti memberikan makan dengan baik, menjaga hak-hak mereka, dan menjaga kebersihan tempat tinggal burung. Dengan mematuhi kaidah-kaidah tersebut, seorang muslim dapat memelihara burung dengan benar dan sesuai dengan ajaran Islam.