Apa Hukumnya Membunuh Ular?
Dalam Islam, membunuh ular diperbolehkan. Hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang membunuh ular di dalam rumahnya, maka ia akan mendapatkan pahala.” Sehingga Rasulullah SAW mengijinkan untuk membunuh ular dan melarang untuk membiarkannya tetap hidup lantaran karena khawatir atu takut. Dari hadist ini jelas bahwa hukum membunuh ular menurut Islam adalah halal.
Namun, meskipun membunuh ular diperbolehkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, jangan membunuh ular tanpa alasan yang jelas. Jika Anda tidak tahu jenis ular yang Anda temui, lebih baik jangan membunuhnya. Sebab, beberapa jenis ular memiliki manfaat bagi kehidupan manusia. Kedua, jangan membunuh ular di tempat umum. Ini karena dapat menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat. Ketiga, jangan membunuh ular dengan cara yang kejam. Sebaiknya gunakan alat yang tepat seperti tongkat atau paku.
Selain itu, ada beberapa ulasan yang diberikan oleh para ulama tentang hukum membunuh ular. Menurut Syaikh Ibnu Taimiyah, membunuh ular adalah hal yang diperbolehkan. Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, membunuh ular adalah hal yang mubah (diperbolehkan). Menurut Syaikh Al-Albani, membunuh ular adalah hal yang diperbolehkan jika ular tersebut membahayakan manusia.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum membunuh ular menurut Islam adalah halal. Namun, jika Anda membunuh ular, Anda harus memperhatikan beberapa hal yang telah disebutkan di atas. Selain itu, jangan lupa untuk bersyukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah diberikan-Nya.
3 Jan 2023.