Apakah kotoran cicak membatalkan sholat?

Posted on

Apakah Kotoran Cicak Membatalkan Shalat?

Pertanyaan yang sering diajukan oleh para jamaah masjid adalah apakah kotoran cicak dapat membatalkan shalat? Para ulama fikih berpendapat bahwa seseorang yang ketika melaksanakan shalat lalu kejatuhan najis, seperti kotoran cicak atau burung, maka seketika harus membuang najis tersebut. Shalatnya tidak batal sebab masjid tersebut dimaafkan.

Menurut pandangan mayoritas ulama, kotoran cicak tidak dapat membatalkan shalat. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Tidak ada shalat yang batal karena najis kecuali shalat yang dilakukan di atasnya.”

Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa shalat yang dilakukan di atas najis tidak sah. Namun, jika najis tersebut tidak menutupi lantai masjid, maka shalat masih sah.

Selain itu, para ulama juga menyatakan bahwa jika kotoran cicak jatuh di atas lantai masjid, maka para jamaah harus segera menyingkirkannya sebelum shalat dimulai. Jika kotoran cicak tidak dapat dihilangkan sebelum shalat dimulai, maka shalat masih sah.

Kesimpulannya, kotoran cicak tidak dapat membatalkan shalat. Namun, para jamaah masjid harus segera menyingkirkan kotoran cicak sebelum shalat dimulai untuk menjaga kebersihan masjid. Dengan demikian, para jamaah dapat melaksanakan shalat dengan tenang dan khusyuk. 18 Des 2022.