Apakah kucing itu halal?

Posted on

Apakah Kucing Itu Halal?

Apakah kucing itu halal? Ini adalah pertanyaan yang sering diajukan oleh orang-orang yang ingin mengetahui apakah mereka dapat mengonsumsi kucing atau tidak. Menurut Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili disebutkan para ulama sepakat bahwa halal hukumnya hewan-hewan jinak jenis burung yang tidak berkuku seperti ayam, burung dara, itik, bebek dan angsa. Akan tetapi hewan-hewan jinak yang buas hukumnya tetap haram seperti kucing dan anjing.

Kucing merupakan salah satu hewan yang disebutkan dalam hadits sebagai hewan yang haram untuk dimakan. Hadits ini berasal dari Sahih Bukhari, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melarang orang-orang dari memakan kucing. Selain itu, dalam kitab Fiqhul Akbar karya Imam Abu Hanifah, disebutkan bahwa kucing adalah hewan yang haram untuk dimakan.

Kucing juga tidak termasuk dalam kategori hewan yang dapat dikonsumsi oleh umat Islam. Hal ini karena kucing adalah hewan yang buas dan tidak dapat dipercaya. Kucing juga dapat menyebabkan banyak masalah bagi manusia, seperti menyebabkan penyakit dan membuat rumah menjadi kotor.

Kesimpulannya, kucing adalah hewan yang haram untuk dimakan menurut hukum Islam. Oleh karena itu, umat Islam harus menghindari mengonsumsi kucing dan menjaga agar hewan ini tetap sehat dan aman. 14 Nov 2022.