Apakah Kucing Itu Haram?
Kebanyakan orang berpikir bahwa kucing adalah hewan yang lucu dan manis, tetapi menurut Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, para ulama sepakat bahwa hukumnya kucing adalah haram.
Mengapa kucing itu haram?
Kucing adalah hewan yang buas, dan karena itu, hukumnya haram. Kucing adalah hewan yang berburu, dan dapat menyebabkan kerusakan di sekitar rumah atau taman. Mereka juga dapat menyebabkan luka dan cedera, terutama pada anak-anak dan orang tua.
Selain itu, kucing juga dapat menyebarkan penyakit, seperti penyakit kulit, penyakit saluran pernapasan, dan penyakit kulit lainnya. Mereka juga dapat menyebarkan bakteri dan virus yang dapat menyebabkan penyakit.
Kucing juga dapat menyebabkan gangguan pada telinga dan hidung, terutama pada anak-anak dan orang tua. Mereka juga dapat menyebabkan alergi dan reaksi alergi lainnya.
Karena alasan-alasan di atas, para ulama telah menyepakati bahwa hukumnya kucing adalah haram.
Apakah ada hewan yang halal?
Meskipun kucing adalah hewan yang haram, ada beberapa jenis hewan yang halal. Menurut Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, para ulama sepakat bahwa halal hukumnya hewan-hewan jinak jenis burung yang tidak berkuku seperti ayam, burung dara, itik, bebek dan angsa.
Kesimpulan
Kucing adalah hewan yang haram menurut Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili. Mereka dapat menyebabkan kerusakan, luka, cedera, penyakit, gangguan telinga dan hidung, dan alergi. Namun, ada beberapa jenis hewan yang halal, seperti ayam, burung dara, itik, bebek dan angsa. 14 Nov 2022.