Burung yang haram dikonsumsi oleh umat Islam berdasarkan hukum syariah adalah burung yang memiliki kuku atau cakar untuk melukai mangsanya. Ciri-ciri burung yang haram adalah setiap burung yang mempunyai kuku/cakar untuk melukai mangsanya. Beberapa jenis burung yang haram dikonsumsi adalah elang, rajawali, burung hantu, dan burung yang memangsa daging hewan lain.
Elang adalah burung yang memiliki kuku yang cukup tajam untuk melukai mangsanya. Elang biasanya berburu di malam hari dan memangsa hewan kecil seperti tikus, burung, dan ular. Rajawali adalah burung yang juga memiliki kuku yang cukup tajam untuk melukai mangsanya. Rajawali biasanya berburu di siang hari dan memangsa hewan kecil seperti tikus, burung, dan ular. Burung hantu adalah burung yang juga memiliki kuku yang cukup tajam untuk melukai mangsanya. Burung hantu biasanya berburu di malam hari dan memangsa hewan kecil seperti tikus, burung, dan ular.
Selain itu, ada juga burung yang haram dikonsumsi karena memangsa daging hewan lain. Beberapa jenis burung yang memangsa daging hewan lain adalah burung hantu, elang, rajawali, dan burung pemangsa. Burung pemangsa adalah burung yang memangsa hewan lain untuk mendapatkan makanan. Burung pemangsa biasanya memangsa hewan kecil seperti tikus, burung, dan ular.
Ciri-ciri burung yang halal adalah setiap burung yang punya lingkaran di lehernya. Beberapa jenis burung yang halal dikonsumsi adalah burung merpati, burung kenari, burung jalak, burung cendet, burung lovebird, burung kacer, burung murai, burung kutilang, burung puyuh, dan burung walet. Semua jenis burung ini tidak memiliki kuku atau cakar untuk melukai mangsanya.
Untuk menghindari kesalahan dalam memilih burung yang boleh dikonsumsi, ada baiknya kita memahami ciri-ciri burung yang halal dan haram. Ciri-ciri burung yang halal adalah setiap burung yang punya lingkaran di lehernya, sedangkan ciri-ciri burung yang haram adalah setiap burung yang mempunyai kuku/cakar untuk melukai mangsanya. Burung bercakar antara lain elang, rajawali, burung hantu dan burung yang memangsa daging hewan lain. Dengan memahami ciri-ciri burung yang halal dan haram, kita dapat memilih burung yang sesuai dengan hukum syariah. 25 Agu 2021.