Burung hantu apakah halal?

Posted on

Mengenai apakah burung hantu halal atau haram, masih banyak orang yang bertanya-tanya. Pertanyaan ini sering muncul karena burung hantu memiliki ciri-ciri yang mirip dengan burung yang haram. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menentukan apakah burung hantu halal atau haram.

Ciri-ciri burung yang halal adalah setiap burung yang punya lingkaran di lehernya, sedangkan ciri-ciri burung yang haram adalah setiap burung yang mempunyai kuku/cakar untuk melukai mangsanya. Burung bercakar antara lain elang, rajawali, burung hantu dan burung yang memangsa daging hewan lain.

Berdasarkan ciri-ciri tersebut, burung hantu dapat dikategorikan sebagai burung yang halal. Hal ini dikarenakan burung hantu tidak memiliki kuku/cakar yang dapat digunakan untuk melukai mangsanya. Selain itu, burung hantu juga memiliki lingkaran di lehernya yang merupakan ciri-ciri burung yang halal.

Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan ketika memutuskan apakah burung hantu halal atau haram. Pertama, pastikan bahwa burung hantu yang akan dikonsumsi telah ditangkap dengan cara yang halal. Kedua, pastikan bahwa burung hantu yang akan dikonsumsi tidak memiliki penyakit atau cedera. Ketiga, pastikan bahwa burung hantu yang akan dikonsumsi tidak berasal dari burung yang haram.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa burung hantu halal untuk dikonsumsi. Namun, pastikan bahwa burung hantu yang akan dikonsumsi telah ditangkap dengan cara yang halal, tidak memiliki penyakit atau cedera, dan tidak berasal dari burung yang haram. Dengan demikian, konsumsi burung hantu dapat menjadi sebuah kegiatan yang aman dan sesuai dengan syariat Islam. 25 Agustus 2021.