Hewan luwak haram apa halal?

Posted on

Mengenai hukum memakan hewan luwak, para ulama berbeda pendapat. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa memakan hewan luwak itu hukumnya adalah halal. Hal ini sesuai dengan kaidah yang berbunyi: “Hukum asal segala sesuatu itu adalah boleh/halal kecuali ada dalil yang menunjukkan sebaliknya”. Hal ini karena binatang luwak bukan termasuk binatang yang dilarang memakannya.

Meskipun demikian, ada juga ulama yang berpendapat bahwa memakan hewan luwak itu haram. Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa hewan luwak adalah binatang yang haram dimakan. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa hadits tersebut tidak sahih dan tidak dapat dijadikan dalil.

Selain itu, ada juga ulama yang berpendapat bahwa memakan hewan luwak itu makruh. Pendapat ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa hewan luwak adalah binatang yang tidak baik dimakan. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa hadits tersebut tidak sahih dan tidak dapat dijadikan dalil.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa memakan hewan luwak itu hukumnya adalah halal. Meskipun ada pendapat yang berbeda, mayoritas ulama berpendapat bahwa memakan hewan luwak itu hukumnya adalah halal. Hal ini karena binatang luwak bukan termasuk binatang yang dilarang memakannya.

Tetapi, meskipun memakan hewan luwak itu hukumnya adalah halal, ada baiknya jika kita menghindari memakannya. Hal ini karena hewan luwak adalah binatang yang langka dan jarang ditemukan. Selain itu, hewan luwak juga merupakan binatang yang rentan terhadap kepunahan. Oleh karena itu, sebaiknya kita menghindari memakan hewan luwak agar populasinya tetap terjaga.

Demikian informasi mengenai hukum memakan hewan luwak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. 13 Sep 2022.