Kuda itu halal apa haram?

Posted on

Kuda merupakan salah satu hewan yang paling dihormati di dunia. Banyak orang yang menganggap kuda sebagai hewan yang mulia dan bahkan dianggap sebagai simbol kehormatan. Namun, dalam hal kesucian dan kehalalan makanan, ada beberapa perbedaan pendapat tentang kuda.

Kuda adalah hewan yang diizinkan untuk dimakan oleh agama Islam. Kalangan ulama Hanafiyah mengatakan bahwa makan daging kuda adalah makruh. Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebutkan sebagai berikut; “Dan halal dari hewan adalah makan kuda dan zirafah (jerapah). Ulama Hanafiyah berkata, ‘Makan kuda adalah Makruh (dengan kategori Makruh) Tanzih.”

Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa makan kuda adalah haram. Menurut pendapat ini, makan kuda adalah bentuk penghinaan terhadap hewan tersebut. Mereka menyatakan bahwa makan kuda adalah bentuk penghinaan terhadap hewan tersebut dan tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Selain itu, ada juga ulama yang berpendapat bahwa makan kuda adalah mubah (tidak haram). Mereka menyatakan bahwa kuda dapat dimakan jika tidak ada alasan untuk menghindarinya. Namun, mereka juga menyatakan bahwa kuda tidak boleh dimakan jika ada alasan untuk menghindarinya.

Kesimpulannya, kuda itu halal atau haram tergantung pada pendapat para ulama. Namun, secara umum, kuda dianggap makruh jika dimakan. Oleh karena itu, ada baiknya untuk menghindari makan kuda dan memilih makanan lain yang lebih halal. Dengan demikian, kita dapat menghormati hewan tersebut dan menjaga kesucian agama kita. 10 Agu 2022.