Tikus Haram Apa Halal?
Tikus adalah salah satu hewan yang paling umum di seluruh dunia. Mereka tersebar di hampir semua ekosistem, dan mereka bisa menjadi sangat berbahaya bagi manusia. Oleh karena itu, banyak orang bertanya-tanya apakah tikus haram atau halal untuk dimakan.
Menurut hukum syariah, tikus adalah di antara hewan yang haram untuk dimakan karena ia diperintahkan untuk dibunuh dan disebut hewan fasik. Imam Nawawi berkata, “Diharamkan hewan yang dianjurkan untuk dibunuh seperti ular, kalajengking, burung gagak, hida-ah dan tikus.” (Minhajut Tholibin, 3: 340).
Selain itu, tikus juga dianggap sebagai hewan yang tidak bersih. Mereka dikenal sebagai hewan yang bisa menyebarkan penyakit dan membawa bakteri berbahaya. Karena itu, ada beberapa alasan lain mengapa tikus haram untuk dimakan.
Selain itu, tikus juga dapat menyebabkan kerusakan pada properti dan makanan. Mereka dapat menggali lubang di dinding dan mengkonsumsi makanan yang tersimpan di rumah. Mereka juga dapat menyebabkan kerusakan pada tanaman dan berbagai produk pertanian. Karena itu, tikus juga haram untuk dimakan.
Kesimpulannya, tikus haram untuk dimakan karena ia diperintahkan untuk dibunuh dan disebut hewan fasik. Selain itu, tikus juga dianggap sebagai hewan yang tidak bersih dan dapat menyebabkan kerusakan pada properti dan makanan. Oleh karena itu, ada beberapa alasan lain mengapa tikus haram untuk dimakan.